Newsletter

berita viral
Thursday, January 4, 2024, January 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-04T23:25:53Z
ganjar pranowomahfud mdpolitikterbaru

Bawaslu Lamban Menindak Pelanggaran Pemilu, Ganjar Pranowo Desak Aksi yang Lebih Tegas

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengungkapkan keheranannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lamban dalam memberikan sanksi terhadap kasus dugaan pelanggaran yang jelas terjadi.

Pertama, ia menyoroti kasus pembagian uang yang dilakukan oleh pendukung calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yaitu Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, di Pamekasan, Jawa Timur.

Saat ini, kasus tersebut sedang diteliti oleh Bawaslu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk membuat keputusan.

"Ya mudah-mudahan Bawaslu segera bertindak, dan sampai hari ini kita masih melihat, kok belum ada sanksi nya ya," kata Ganjar kepada wartawan di Rembang, Kamis (4/1/2024).

Kedua, ia juga mengungkit kasus deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh beberapa anggota Satpol PP di Kabupaten Garut.

"Bahkan kemarin saya lihat Satpol PP yang menyampaikan seperti itu saja, kok enggak cepat direspons. Ini sudah jelas-jelas loh ada seragamnya," ujarnya.

Ganjar juga menyoroti bahwa sejumlah pihak justru menganggap kasus ini bukan pelanggaran.

"Saya enggak ngerti lagi, kalau seperti itu, maka itu memancing semua orang untuk melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Politikus PDI-P ini mendesak Bawaslu untuk menunjukkan bahwa mereka menjalankan tugas dan fungsi mereka demi kepercayaan publik terhadap proses penegakan keadilan pemilu.

Ia khawatir, jika hal tersebut tidak terjadi, setiap pihak akan mengambil langkah sendiri yang dianggap dapat mengembalikan rasa keadilan, dan hal tersebut merugikan bagi demokratisasi.

"Saya kira Bawaslu harus bertindak, dan Bawaslu harus menunjukkan ketegasannya. Jika tidak, lembaga ini tidak akan dipercaya," tambahnya.

Yang terbaru, Bawaslu telah memutuskan bahwa Gibran melakukan pelanggaran hukum lainnya dalam aksi pembagian susu saat Car Free Day di Jakarta pada 3 Desember 2023.

Bawaslu Jakarta Pusat baru-baru ini meregistrasi kasus tersebut sebagai dugaan pelanggaran pada tanggal 11 Desember 2023, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Bawaslu Jakarta Pusat juga baru mengklarifikasi Gibran pada hari terakhir pemeriksaan kasus tersebut, yaitu pada tanggal 3 Januari 2024, beberapa jam sebelum keputusan diambil.

Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat hanya meneruskan keputusan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan tindak lanjut terhadap instansi yang berwenang.